Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya. Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan identitas serta kewarganegaraan kamu saat melakukan perjalanan internasional. Dengan memiliki paspor, kamu bisa lebih mudah melewati pemeriksaan imigrasi di berbagai negara, karena paspor adalah bukti sah bahwa kamu adalah warga negara yang diakui.
Bentuk paspor biasanya berupa buku kecil yang berisi informasi pribadi. Selain nama lengkap, paspor mencantumkan informasi tempat dan tanggal lahir, tanggal penerbitan dan kedaluwarsa, nomor paspor, foto, hingga tanda tangan pemegangnya. Selain itu, ada beberapa jenis paspor yang diterbitkan sesuai dengan status atau keperluan pemegangnya di negara asal. Artikel ini akan menjelaskan paspor elektronik dan perbedaannya dengan paspor biasa.
Topik Pembahasan
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik
Ada dua jenis paspor yang bisa kamu ajukan, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Keduanya memiliki fungsi utama yang sama, yaitu sebagai dokumen resmi untuk bepergian ke luar negeri. Namun, ada beberapa perbedaan penting yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan jenis paspor mana yang lebih sesuai dengan kebutuhanmu.
Perbedaan paling menonjol ada pada fitur e-paspor yang dilengkapi dengan chip biometrik. Chip ini menyimpan data pribadi secara lebih aman, sehingga sulit dipalsukan dan lebih mudah digunakan di beberapa negara tertentu. Selain itu, e-paspor memberikan keuntungan seperti kemudahan dalam mengurus visa dan tingkat keamanan data lebih tinggi. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan paspor biasa dan elektronik:
Bentuk dan Konten Paspor
Jika kamu menggunakan paspor biasa, data yang tercantum hanya berupa informasi tertulis dan foto pemilik paspor. Informasinya mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, serta tanda tangan.
Sementara itu, e-paspor atau paspor elektronik memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip biometrik. Chip ini menyimpan data digital pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto wajah dalam format biometrik. Chip biometrik juga mempercepat proses pemeriksaan di bandara atau pintu imigrasi tertentu yang sudah menggunakan sistem otomatisasi.
Fasilitas Perjalanan di Luar Negeri
Jika kamu memiliki paspor biasa, fasilitas perjalanan yang didapatkan terbatas. Paspor ini tidak memberikan keuntungan tambahan berupa bebas visa, sehingga kamu tetap perlu mengurus visa jika ingin masuk ke negara-negara tertentu. Hal ini bisa memakan waktu lebih lama serta menambah biaya dalam proses perjalananmu.
Berbeda dengan paspor elektronik atau e-paspor, kamu bisa mendapatkan fasilitas lebih, salah satunya adalah bebas visa ke Jepang. Setelah registrasi di Kedutaan Besar Jepang, e-paspor memberikan akses bebas visa untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, hingga kunjungan teman dengan durasi maksimal 15 hari. Fasilitas ini berlaku hingga 3 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis. Dengan adanya keuntungan ini, e-paspor membuat perjalanan ke luar negeri menjadi lebih praktis dan hemat waktu.
Biaya Pembuatan Paspor
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, biaya pembuatan paspor ditentukan sesuai dengan jenis dan masa berlaku paspor yang kamu pilih. Paspor biasa umumnya memiliki biaya yang lebih terjangkau dibandingkan e-paspor, sehingga banyak orang memilihnya jika ingin lebih hemat.
Namun, e-paspor dengan teknologi chip biometrik memang memiliki tarif yang lebih tinggi. Hal ini karena adanya keamanan tambahan serta manfaat ekstra pada e-paspor, seperti fasilitas bebas visa ke Jepang. Berikut tabel perbandingan biaya paspor berdasarkan masa berlaku:
| Jenis Paspor | Masa Berlaku Terlama | Biaya |
| Paspor Biasa (Non-Elektronik) | 5 Tahun | Rp350.000 |
| 10 Tahun | Rp650.000 | |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp650.000 |
| 10 Tahun | Rp950.000 | |
| Layanan Paspor Selesai di Hari Sama | – | Rp1.000.000 |
Perbedaan biaya ini penting untuk kamu pertimbangkan, terutama jika sering bepergian ke luar negeri. Dengan memahami regulasi dan rincian tarif yang berlaku, kamu bisa menyesuaikan pilihan paspor sesuai kebutuhan dan anggaran perjalanan.
Kemudahan di Pos Imigrasi
Saat menggunakan paspor biasa, kamu tidak bisa melewati jalur otomatis di imigrasi dan harus menjalani pemeriksaan manual oleh petugas. Proses ini seringkali memakan waktu lebih lama, terutama ketika antrean panjang di bandara internasional. Hal ini bisa menjadi kurang praktis bagi kamu yang sering bepergian atau memiliki jadwal perjalanan padat.
Berbeda dengan e-paspor, kamu bisa menikmati kemudahan lebih karena dapat digunakan di e-gates atau jalur imigrasi otomatis di beberapa negara. Dengan adanya chip biometrik, sistem dapat memindai data wajah atau sidik jari kamu secara instan, sehingga pemeriksaan berlangsung lebih cepat dan efisien. Fasilitas ini membuat perjalanan internasional dengan e-paspor lebih nyaman dan menghemat banyak waktu.
Keamanan Paspor
Paspor biasa memang sudah dilengkapi dengan fitur keamanan dasar, seperti hologram dan tinta khusus. Namun, paspor ini tetap memiliki kerentanan terhadap pemalsuan atau pencurian identitas. Jika data pada paspor biasa disalahgunakan, risiko penyalahgunaan identitas bisa lebih tinggi karena informasi hanya berupa teks dan foto cetak.
Sebaliknya, e-paspor atau paspor elektronik menawarkan tingkat keamanan yang jauh lebih baik. Chip biometrik yang tertanam di dalamnya menyimpan data digital berupa sidik jari dan foto wajah, sehingga sangat sulit dipalsukan. Teknologi ini memastikan bahwa identitas kamu lebih terlindungi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, dari sisi keamanan, e-paspor memberikan perlindungan ekstra dibandingkan paspor biasa.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Visa dan Paspor untuk Ke Luar Negeri
Daftar Negara Bebas Visa Karena Paspor Elektronik
Visa biasanya menjadi salah satu dokumen penting yang harus disiapkan. Tanpa visa, akses ke negara tertentu bisa tertolak atau bahkan dianggap melanggar aturan. Kabar baiknya, ada banyak negara memberikan kebijakan bebas visa khusus untuk pemegang paspor Indonesia.
Sejak 2011, Indonesia juga telah meluncurkan paspor elektronik (e-paspor) yang memberikan keuntungan tambahan. Misalnya, akses auto-gate di bandara tertentu dan program Visa Waiver Jepang yang memungkinkan masuk tanpa visa dengan durasi hingga 15 hari.
Selain fasilitas khusus untuk e-paspor, menurut Henley Passport Index 2024, pemegang paspor Indonesia bisa mengunjungi hingga 76 negara dengan berbagai kemudahan. Kebijakan tersebut berlaku bebas visa, visa saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA), maupun melalui sistem Electronic Travel Authorization (eTA). Berikut daftar negara-negara bebas visa yang dapat menjadi pilihan destinasi perjalananmu:
- Angola
- Armenia (VoA)
- Azerbaijan (VoA)
- Barbados
- Belarus
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Burundi (VoA)
- Cape Verde Islands / Tanjung Verde (VoA)
- Chile
- Djibouti (VoA)
- Dominika
- Ekuador
- Ethiopia (VoA)
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guinea-Bissau (VoA)
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Cook
- Kepulauan Komoro
- Kepulauan Marshall (VoA)
- Kiribati
- Kyrgyzstan (VoA)
- Laos
- Makau
- Madagaskar
- Malawi (VoA)
- Malaysia
- Maldives (VoA)
- Mali
- Mariko
- Mauritania (VoA)
- Mauritius (VoA)
- Mikronesia
- Mozambique
- Myanmar
- Namibia
- Nepal (VoA)
- Nikaragua (VoA)
- Niue
- Oman
- Pakistan (eTA)
- Palau
- Papua Nugini (VoA)
- Peru
- Qatar (VoA)
- Rwanda
- Samoa (VoA)
- Serbia
- Seychelles (VoA)
- Sierra Leone (VoA)
- Singapura
- Somalia (VoA)
- Sri Lanka (eTA)
- St. Kitts and Nevis
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Tanzania (VoA)
- Thailand
- Timor Leste (VoA)
- Turkiye
- Tuvalu (VoA)
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yordania
- Zimbabwe
- Zimbabwe (VoA)
Selain daftar negara bebas visa tersebut, ada juga sejumlah negara yang mensyaratkan e-Visa untuk WNI sebelum masuk ke wilayahnya. e-Visa adalah izin perjalanan elektronik yang perlu kamu ajukan secara online sebelum keberangkatan. Berikut beberapa negara yang menetapkan persyaratan e-Visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Afrika Selatan
- Albania
- Antigua and Barbuda
- Bahrain
- Benin
- Botswana
- Kamerun
- Guinea Khatulistiwa
- Gabon
- Georgia
- Guinea
- India
- Lesotho
- Moldova
- Montserrat
- Rusia
- Sao Tome and Principe
- Taiwan
- Togo
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Zambia
Dengan memahami daftar negara bebas visa, VoA, eTA, maupun e-Visa, kamu bisa lebih mudah menyiapkan dokumen perjalanan sesuai negara tujuan.
Baca Juga: Jangan Salah Ya! Ini Jenis Paspor Untuk Kuliah di Luar Negeri
Syarat Membuat Paspor Elektronik
Untuk proses membuat paspor elektronik, kamu harus menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut penjelasan mendetail mengenai syarat dokumen utama yang harus kamu siapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri jika kamu sudah pindah alamat luar negeri. KTP diperlukan untuk verifikasi identitas dan kesesuaian data dengan catatan kependudukan.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga dan untuk memastikan data orang tua atau anggota keluarga tercantum dengan benar.
- Dokumen identitas pribadi pendukung: akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen‑dokumen ini berguna untuk memverifikasi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika informasi penting (nama/ttl/orang tua) tidak tercantum, kamu harus melampirkan surat keterangan resmi dari instansi berwenang yang menjelaskan perbedaan tersebut.
Selain syarat dokumen utama yang harus kamu penuhi, membuat paspor elektronik juga membutuhkan dokumen khusus sebagaimana berikut:
- Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia (bukti naturalisasi). Dokumen ini wajib dilampirkan agar status kewarganegaraan tercatat jelas.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bila kamu pernah mengganti nama secara resmi. Lampirkan salinan keputusan atau penetapan untuk menghindari masalah verifikasi.
Bagi anak di bawah 17 tahun, diperlukan dokumen tambahan seperti KTP orang tua, KK, akta kelahiran atau surat baptis, serta buku nikah/akta perkawinan orang tua. Jika pengajuan dilakukan di luar negeri, ada persyaratan tambahan seperti surat keterangan lahir dari perwakilan RI sesuai ketentuan.
Agar kamu tidak menghadapi masalah saat membuat paspor elektronik, sebaiknya bawa dokumen asli saat datang ke kantor imigrasi dan siapkan fotokopi sesuai kebutuhan. Periksa bahwa nama, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua tercantum identik di semua dokumen. Jika ada perbedaan penulisan, bisa memicu permohonan ditolak atau diminta surat keterangan tambahan.
Sekarang, kamu sudah mendapatkan penjelasan lengkap tentang paspor elektronik dan perbedaannya dengan paspor biasa. Pemegang e-paspor banyak mendapatkan keuntungan, termasuk keamanan data, bebas visa ke Jepang, hingga kemudahan akses ke berbagai negara dengan fasilitas visa waiver, VoA, eTA, maupun e-Visa. Jika kamu berencana melanjutkan kuliah ke luar negeri, selain paspor, dokumen lain yang wajib kamu siapkan adalah visa sesuai dengan negara tujuan.
Masih bingung memilih jenis paspor atau ingin tahu lebih banyak mengenai syarat dokumen kuliah ke luar negeri? Manfaatkan konsultasi gratis di ICAN Education hari ini juga! Konsultasikan rencana studimu secara gratis bersama konselor berpengalaman untuk mendapatkan panduan lengkap mulai dari pengurusan dokumen, pilihan universitas, hingga persiapan keberangkatan. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis di ICAN Education!



