Izin tinggal di Malaysia adalah salah satu syarat yang harus kamu penuhi. Jika kamu akan berpergian ke luar negeri termasuk ke Malaysia pasti membutuhkan visa untuk sebuah tiket masuk. Tapi jika kamu ingin tinggal lebih lama, maka kamu butuhkan Residence permit yang merupakan izin untuk tinggal.
Sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia, maka harus mengikuti program Malaysia My Second Home atau yang lebih dikenal dengan MM2H. Namun untuk bisa tinggal di negara tersebut ada beberapa persyaratan tertentu yang harus dituntaskan.
Memahami Tentang Residence Permit di Malaysia
Seperti yang sudah dijelaskan, visa memiliki fungsi sebagai tiket masuk dan hanya berlaku selama beberapa hari atau beberapa bulan saja. Jika dalam waktu yang telah ditentukan, visa kamu masih berlaku maka wajib membuat Residence Permit di kantor imigrasi negara.
Baca Juga:
Syarat Mendapatkan Visa Pelajar Malaysia
Kenapa warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia wajib membuat Residence permit atau izin tinggal di kantor imigrasi negara bersangkutan? Alasannya cukup banyak, seperti berikut;
- Visa yang dimiliki oleh warga negara Indonesia hanya berlaku sampai 3 bulan saja ketika berada di Malaysia. Jadi untuk bulan selanjutnya, paling tidak kamu harus memiliki residence permit sebagai bukti dokumen yang akan menjelaskan bahwa kamu tinggal di negara tersebut secara legal.
- Jika kamu sudah tinggal di Malaysia, maka kamu harus mengikuti peraturan di negara tersebut. Apabila nantinya tidak mengurus Residence permit kemudian tertangkap karena status ilegal, maka hal tersebut bisa menjadi permasalahan besar.
- Alasan selanjutnya Jika kamu memiliki Residence permit maka akan lebih leluasa maupun bebas keluar masuk negara tanpa harus apply visa lagi.
Nah, maka dari itu sangat penting untuk mengurus surat izin tinggal di Malaysia. Jadi kamu bisa merasa aman jika visa sudah akan habis waktunya.
Untuk mendapatkan informasi mengenai tinggal di Malaysia terutama untuk siswa internasional, kamu bisa melakukan konsultasi kuliah luar negeri di ICAN Education Consultant bersama dengan tim berpengalaman dan profesional kami.
Baca Juga:
Kisaran Biaya Visa Pelajar Malaysia
Memahami Tentang Program MM2H
Untuk bisa mendapatkan Surat Izin tinggal di Malaysia, maka kamu akan mengikuti program MM2H. Program tersebut bisa diurus secara langsung di kantor Imigrasi Malaysia atau kamu bisa mengurus yang melalui berbagai macam perusahaan swasta yang telah ditunjuk sebagai perwakilan di daerah Jakarta.
Ada berbagai macam fasilitas yang telah ditawarkan kepada para peserta dengan program MM2H. Misalnya saja seperti kesempatan untuk membeli properti di Malaysia, kesempatan bekerja paruh waktu, membawa anggota keluarga, dan lain sebagainya loh.
Jika kamu tertarik untuk mendaftarkan diri di program ini, maka harus memenuhi persyaratannya. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat berkelakuan baik atau Letter of Good Conduct yang telah dikeluarkan oleh otoritas negara asal yaitu Indonesia sebagai pemohon.
Dapatkan izin tinggal di Malaysia sangat penting untuk membantu kamu memiliki dokumen legal dan tinggal secara sah. Persyaratan yang dibutuhkan tidak terlalu sulit, sehingga membantu para warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia mendapatkan residence permit dengan mudah loh. Buktinya saat ini banyak juga masyarakat Indonesia yang berhasil mendapatkan residence permit dan tinggal di Malaysia dengan nyaman.