Syarat pembuatan paspor pelajar adalah hal pertama yang harus kamu siapkan ketika ingin mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri, apalagi jika tentang pendidikan. Dari laman resmi imigrasi, terdapat beberapa ketentuan umum bagaimana membuat paspor bagi anak.
Permohonan mengurus paspor bisa dilaukkan bagi WNI, di Indonesia atau di luar Indonesia. Paspor orang dewasa atau pelajar yang masih anak-anak dibagi dalam dua jenis, yaitu paspor elektronik atau non-elektronik.
Dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, paspor pun dapat diterbitkan. Namun, ada beberapa syarat dokumen yang harus kamu lampirkan untuk mengajukan pembuatan paspor manual atau elektronik.
Topik Pembahasan
Syarat Pembuatan Paspor Pelajar
Dokumen ini tentu dibutuhkan untuk kamu yang akan kuliah ke luar negeri. Persiapan yang tepat seperti pembuatan paspor hingga konsultasi kuliah luar negeri bisa menjadi langkah awal kamu memulai kuliah ke luar negeri.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi ketika ingin membuat paspor pelajar:
- KTP ayah dan ibu yang masih berlaku. Atau, gunakan surat keterangan pindah luar negeri.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran (bisa juga dengan menggunakan surat baptis)
- Akta perkawinan/ buku nikah kedua orang tua
- Jika pemohon telah mengganti nama, maka harus menyertakan surat penetapan ganti nama dikeluarkan oleh pejabat berwenang
Syarat pembuatan paspor pelajar, terutama paspor biasa mencapai 48 halaman, maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 350.000. Sedangkan pembuatan paspor anak biasa elektronik dengan 48 halaman, biaya yang harus kamu keluarkan adalah Rp 650.000.
Sedangkan layanan percepatan paspor pada hari sama dapat selesai dengan biaya kuliah sebesar satu juta rupiah, tidak termasuk biaya penerbitan paspor.
Perbedaan Paspor Biasa dan E-paspor
Terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh pihak imigrasi, yaitu e-paspor dan paspor biasa. Dokumen ini juga ada yang mempunyai isi 24 lembar atau 48 lembar, tinggal pilih sesuai kebutuhan. Paspor biasa juga berbeda dengan e-paspor.
Paspor biasa seringkali tertera data diri pemilik paspor yaitu data diri kamu sendiri. Jika kamu jarang pergi ke luar negeri, maka sudah cukup jika mempunyai paspor biasa. Sedangkan e-paspor menyediakan data lebih lengkap, termasuk data biometrik pemilik paspor.
Data biometric adalah sidik jari, face ID dan lainnya yang dapat diidentifikasi dengan alat pemindai. E-paspor keunggulannya adalah tidak mudah dipalsukan karena adanya chip khusus untuk informasi data biometric. Jika kamu sering ke luar negeri pada negara tujuan yang mengharuskan menggunakan visa, e-paspor wajib kamu gunakan.
Informasi Penting Lainnya Tentang Paspor
Selain syarat pembuatan paspor pelajar, kamu juga wajib tahu informasi penting lainnya. Membuat paspor saat ini semakin mudah, karena kamu juga bisa mengambil antrian mengurus paspor secara online.
Caranya dengan daftar pada aplikasi Layanan Paspor Online. Layanan ini bisa kamu gunakan dengan cara download aplikasi terlebih dahulu pada Google Play Store atau App Store yang kamu gunakan. Lakukan pendaftaran dengan mencantumkan alamat email, selanjutnya tinggal mengikuti bagaimana tahapan pembuatannya. Kamu bisa langsung pilih kantor imigrasi sampai memperoleh kode booking.
Setelah memperoleh kode booking, kamu bisa menyelesaikan proses pendaftaran online dengan langsung menuju ke kantor imigrasi. Bawa semua syarat pembuatan paspor pelajar. Siapkan juga materai Rp 6.000 untuk mengajukan administrasi paspor.
Setelah kamu menunjukkan kode booking, petugas imigrasi akan langsung mengurus paspor dan kamu tinggal tunggu hasil pemeriksaan semua syarat pembuatan paspor tersebut. Jika semua sudah lengkap, kamu tinggal memperoleh nomor antrian menuju ke ruang foto, sidik jari, dan juga wawancara. Gunakan pakaian nyaman dan rapi supaya proses foto paspor juga tidak ada kendala.