Banyak sekali hal-hal baru di dunia perkuliahan, salah satunya istilah-istilah. Sebelum kamu menjadi mahasiswa baru, sebaiknya kamu mengetahui istilah-istilah baru yang kerap diucapkan atau diperbincangkan pada saat kuliah.
Istilah-Istilah di Lingkungan Perkuliahan
- BEBAN STUDI
Jumlah satuan kredit semester (SKS) yang wajib diperoleh mahasiswa selama masa studi. - CUTI AKADEMIK
Ijin yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak megikuti kegiatan akademik karena alasan tertentu. Cuti akademik dapat diambil dua kali selama masa studi, maksimal dua semester berturut-turut. - DEKAN
Dosen di perguruan tinggi yang diangkat dengan tugas khusus mengajar dan mengepalai fakultas. - DOSEN
Tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar, membimbing, dan atau melatih mahasiswa dalam melakukan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. - Dosen Pembimbing/Penasehat Akademik (PA)
Dosen yang bertugas mendampingi dan memberikan konsultasi akademis kepada mahasiswa selama masa kuliah, termasuk menyusun rencana studi dan memberi pertimbangan dalam memilih mata kuliah dan jumlah kredit yang akan diambil, sesuai perkembangan studi mahasiswa. - FAKULTAS
Unsur pelaksana akademik bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam satu cabang ilmu pengetahuan. Fakultas dipimpin oleh seorang dekan. - GELAR AKADEMIK
Sebutan profesi yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi. Gelar dicantumkan pada ijasah bersama nama fakultas, program studi dan tanggal lulus. - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Nilai keseluruhan mahasiswa dari beban studi yang ia ambil dengan batas minimal 144 SKS. IPK digunakan sebagai predikat kelulusan seorang mahasiswa. - Indeks Prestasi Semester (IPS)
Tingkat keberhasilan seorang mahasiswa dalam suatu program semester. IP diukur dari jumlah nilai kredit mata kuliah yang diambil, dikalikan dengan bobot masing-masing mata kuliah, dibagi dengan jumlah nilai kredit mata kuliah. - JURUSAN
Unsur pelaksanaan fakultas di bidang studi tertentu yang berada di bawah dekan. Jurusan dipimpin oleh ketua jurusan yang dipilih dari dosen dan bertanggung jawab langsung kepada dekan. - KALENDER AKADEMI
Jadwal yang disusun oleh rector dalam kurun waktu satu tahun yang memuat waktu penerimaan mahasiswa, masa perkuliahan, ujian, amupun hari-hari libur. - Kartu Rencana Studi (KRS)
Kartu isian yang berisi rencana banyaknya SKS yang diprogram untuk semester mendatang. KRS diisi oleh mahasiswa bersama dosen PA setiap awal semester dengan memperhitungkan IP semester sebelumnya. - Kartu Hasil Studi (KHS)
Kartu yang memuat hasil studi setiap mahasiswa per semester. - Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Kartu yang diberikan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan registrasi administrasi secara lengkap, berfungsi sebagai tanda bukti bahwa mahasiswa terdaftar pada sebuah perguruan tinggi. - KARYA TULIS
Karya ilmiah untuk pelengkap atau penunjang mata kuliah tertentu sebagai pendukung tugas akhir yang berupa skripsi. - KEGIATAN KURIKULER
Kegiatan akademik yang meliputi kuliah, seminar, diskusi, bimbingan penelitian, praktikum, tugas, maupun belajar mandiri, penelitian maupun pengabdian masyarakat. Contohnya: kuliah kerja nyata, kerja lapangan. - KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat maupun kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan dan bakti sosial bagi masyarakat. - Kuliah Kerja Nyata (KKN)
Kegiatan kurikuler yang dijalankan di luar kampus (di masyarakat) dan diikuti oleh semua mahasiswa. - KURIKULUM INTI
Bagian dari kurikulum pendidikan tinggi yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi. Kurikulum tersebut wajib dicapai mahasiswa dalam menyelesaikan program studi. - KURIKULUM LOKAL
Bagian dari kurikulum perguruan tinggi yang berhubungan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan dimana perguruan tinggi berada. - MASA STUDI
Jangka waktu penyelesaian beban studi dalam mengikuti proses pendidikan pada suatu program studi tertentu. - Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)
Kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan pembentukan keahlian, baik untuk kepentingan profesi maupun bahan pengembangan ilmu dan teknologi. - MATA KULIAH PILIHAN
Mata kuliah dari kelompok MKK (Mata Kuliah Keahlian) untuk melengkapi keahlian program studi seorang mahasiswa. - Mata Kuliah Umum (MKU)
Kelompok bahan kajian dan pelajaran dalam kurikulum program sarjana yang diharapkan bisa membentuk kepribadian dan sikap mahasiswa untuk memasuki kehidupan bermasyarakat. - MATA KULIAH WAJIB
Mata kuliah yang membentuk professional seorang lulusan perguruan tinggi yang harus diikuti oleh semua mahasiswa sampai lulus, terdiri dari MKDK dan MKK. - Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Kegiatan untuk mendapatkan pengalaman ilmu pengetahuan dan teknologi, Secara teknis dilakukan untuk membandingkan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan yang terjadi di lapangan. Laporan hasil PKL bisa digunakan sebagai bahan penulisan skripsi. - PRAKTIKUM
Salah satu metode pembelajaran untuk meningkatkan pemahaman maupun keterampilan mahasiswa. - PREDIKAT KELULUSAN
Pernyataan tentang hasil ujian, terdiri dari tiga tingkat yang dinyatakan alam transkrip akademik:- IPK 2,00 – 2,75 = Memuaskan
- IPK 2,76 – 3,50 = Sangat Memuaskan
- IPK 3,51 – 4,00 = Cum Laude (Dengan Pujian)
- PROGRAM DIPLOMA
Program khusus non-gelar yang sertifikatnya juga menunjukkan bahwa pemegang punya persyaratan mengajar bidang kependidikan maupun non-kependidikan. - Program Diploma 1 (D1)
- Jumlah SKS: 40-50
- Lama Studi: 2-4 semester
- Program Diploma 2 (D2)
- Jumlah SKS 80-90
- Lama Studi: 4-6 semester
- Program Diploma 3 (D3)
- Jumlah SKS: 110-120
- Lama Studi: 8-14 semester
- Program Diploma 4 (D4)
- Jumlah SKS: 144-160
- Lama Studi: 8-14 semester
- PROGRAM EKSTENSI
Program pendidikan berjenjang S1 yang penyelenggaraannya dilakukan di luar kegiatan program reguler, dengan kurikulum yang sama dengan reguler. - PROGRAM SEMESTER PENDEK
Program perkuliahan yang dilaksanakan pada saat liburan semester genap. Bertujuan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah ditempuh, meningkatkan IPK, memperpendek masa studi dan menghindari terjadinya putus studi. - PROGRAM STUDI
Kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan atau profesional atas dasar suatu kurikulum. - REKTOR
Pimpinan tertinggi di kampus sekaligus pejabat pembantu Menteri Pendidikan. Dalam tugasnya rector dibantu oleh pembantu rector (purek).- Purek I: Pembantu Rektor Bidang Administrasi
- Purek II: Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum
- Purek III: Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan
- Purek IV: Pembantu Rektor Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri
- REGISTRASI ADMINISTRASI
Kegiatan administratif untuk memperoleh status terdaftar pada program studi yang dipilih untuk satu semester yang akan berjalan. - REGISTRASI AKADEMIK
Pendaftaran mahasiswa untuk memperoleh hak ikut kegiatan akademik pada fakultas/jurusan/program studi yang dipilih pada semester yang akan berjalan. Kegiatan akademik tersebut meliputi pengisian dan pengesahan Kartu Rencana Studi (KRS), pengisian Kartu Perubahan Rencana Studi dan pembatalan mata kuliah. - SANKSI AKADEMIK
Hukuman yang dijatuhkan oleh rektor berdasarkan usulan dekan karena pelanggaran akademik kepada seorang mahasiswa. - Satuan Kredit Semester (SKS)
Ukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya beban studi mahasiswa, keberhasilan usaha kumulatif suatu program tertentu serta menentukan besarnya penyelenggaraan pendidikan (khususnya bagi dosen). Satu SKS meliputi kegiatan pendidikan selama 45-50 menit per minggu. - SEMESTER
Satuan waktu kegiatan selama sekitar 13-20 minggu kuliah termasuk 2-3 minggu kegiatan penilaian yang meliputi perkuliahan, ujian, praktikum dan kegiatan laboraturium. - SISTEM KREDIT
Cara penyelenggaraan pendidikan yang mengukur beban mahasiswa, beban kerja dosen maupun penyelenggara program dalam satuan kredit. - SIVITAS AKADEMIKA
Masyarakat perguruan tinggi yang terdiri dari dosen dan mahasiswa. - SKRIPSI
Karya tulis ilmiah sebagai laporan tugas akhir mahasiswa untuk memperoleh ijasah program S1. Dalam mengerjakan skripsi, mahasiswa mendapat bimbingan dari dosen pembimbing. Syarat penulisan skripsi yaitu mahasiswa telah menempuh mata kuliah minimal 120 SKS dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,0. - Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Biaya pendidikan yang dibayarkan oleh mahasiswa untuk keperluan penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan. - Syarat Menempuh Program Pendidikan Sarjana atau Strata 1 (S1)
- Jumlah SKS: 144-160
- Lama Studi: 8-14 semester
- Syarat Menempuh Program Doktor atau Strata 3 (S3)
- Jumlah SKS: 220-223 (minimal 40 SKS setelah menyelesaikan jenjang Magister)
- Lama Studi: 16-22 Semester
- Syarat Menempuh Program Spesialis (SP1):
- Jumlah SKS: 40-50 SKS
- Lama Studi: 4-6 semester
- Peserta sudah menyelesaikan Program D4
- Syarat Menempuh Program Spesialis 2 (SP2)
- Jumlah SKS: 40-50
- Lama Studi: 4-6 semester
- Peserta sudah menyelesaikan Program Sp1 dan S2
- UJIAN PENDADARAN
Ujian untuk menilai pengetahuan mahasiswa dalam bidang kejuruan sehubungan dengan penerapan ilmu yang telah diperoleh. Syarat ujian tersebut ialah telah lulus semua ujian teori, telah menyelesaikan praktek kerja lapangan (PKL) dan dinyatakan lulus dan telah lulus ujian seminar dan skripsi. - UJIAN SEMINAR
Menyampaikan hasil penelitian di hadapan forum peserta dalam rangka pembuatan skripsi. Hasil ujian seminar sekaligus untuk perbaikan skripsi. Syaratnya antara lain:- Mendaftar dan surat permohonannya ditandatangani dosen pembimbing.
- Menyerahkan abstraksi seminar kepada dosen pembimbing.
- Menyerahkan draft naskah skripsi hasil penelitian yang telah disetujui dosen pembimbing.
- UJIAN SKRIPSI
Ujian untuk mempertanggungjawabkan hasil penelitian yang dituangkan dalam skripsi.